Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Proyek yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN meliputi belanja Kementerian/ Lembaga dan Penerusan SBSN. (2) Belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja APBN dengan sumber dana yang berupa: a. rupiah murni; b. SBSN; c. rupiah murni pendamping SBSN; dan/atau d. penerimaan negara bukan pajak. (3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penerusan SBSN kepada pemerintah daerah atau Penerusan SBSN kepada Badan Usaha Milik Negara. (4) Jenis Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa belanja Kementerian/Lembaga dengan sumber dana rupiah murni dan penerimaan negara bukan pajak meliputi: a. pembangunan; dan/atau b. pengadaan. (5) Jenis Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa belanja Kementerian/Lembaga dengan sumber dana SBSN, rupiah murni pendamping SBSN, dan/atau Penerusan SBSN meliputi seluruh jenis belanja dan/atau kegiatan, yang diperlukan untuk perolehan Aset SBSN.
Koreksi Anda