Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN tidak menambah nilai bersih maksimal surat berharga negara yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pengesahan APBN.
Koreksi Anda