Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta laporan perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Kementerian/Lembaga dan/atau penerima Penerusan SBSN.
(2) Permintaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit:
a. perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek;
dan
b. perkembangan realisasi penyerapan dana.
Koreksi Anda
