Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta laporan perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Kementerian/Lembaga dan/atau penerima Penerusan SBSN. (2) Permintaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan b. perkembangan realisasi penyerapan dana.
Koreksi Anda