Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan hasil pengelolaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Anggaran, yang paling sedikit mencantumkan:
a. kode satuan kerja;
b. kode barang; dan
c. nomor urutan pendaftaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
Koreksi Anda
