Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan Proyek selain yang merupakan penerusan SBSN yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN wajib dilakukan pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN. (2) Pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN atas hasil pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga pemrakarsa Proyek. (3) Pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN atas hasil pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BMN. (4) BMN hasil pembangunan Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penanda khusus di dalam sistem informasi pengelolaan BMN.
Koreksi Anda