Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dalam hal: a. realisasi objek pembiayaan kurang dari nilai nominal yang digunakan sebagai Aset SBSN; b. kegiatan dari objek pembiayaan tidak dilaksanakan atau tidak pernah dimulai; dan/atau c. dilaksanakannya pemindahtanganan dan/atau penghapusan atas Proyek yang sedang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menambah dasar penerbitan SBSN lain untuk memenuhi kekurangan realisasi objek pembiayaan terhadap nilai nominal yang digunakan sebagai Aset SBSN. (3) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengganti Aset SBSN dengan dasar penerbitan SBSN lain yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai minimal sama dengan nilai nominal objek pembiayaan yang digantikan. (4) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara mengganti Aset SBSN dengan dasar penerbitan SBSN lain yang mempunyai nilai paling sedikit sama dengan Proyek yang dilakukan pemindahtanganan dan/atau penghapusan. (5) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak dilakukan dalam hal: a. perubahan nilai objek pembiayaan karena perubahan nilai wajar dan/atau perubahan kurs valuta asing; dan/atau b. perubahan nilai nominal SBSN yang diterbitkan karena pengaruh indeks dan/atau perubahan kurs valuta asing.
Koreksi Anda