Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat melakukan penggantian Aset SBSN dari Proyek yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pelaksanaan penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya penetapan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Audited untuk tahun anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda
