Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal harus dilakukan pemindahtanganan dan/atau penghapusan atas Proyek yang sedang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, harus dilakukan penggantian dengan dasar transaksi penerbitan SBSN lain yang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempunyai nilai paling sedikit sama dengan Proyek yang dilakukan pemindahtanganan dan/atau penghapusan.
Koreksi Anda