Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal harus dilakukan pemindahtanganan dan/atau penghapusan atas Proyek yang sedang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, harus dilakukan penggantian dengan dasar transaksi penerbitan SBSN lain yang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempunyai nilai paling sedikit sama dengan Proyek yang dilakukan pemindahtanganan dan/atau penghapusan.
Koreksi Anda
