Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil identifikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan usulan Daftar Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Penyampaian usulan Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui platform pertukaran data secara elektronik.
Koreksi Anda
