Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam melakukan identifikasi Proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN untuk penyusunan usulan Daftar Proyek.
(2) Identifikasi Proyek yang akan dijadikan dasar penerbitan SBSN untuk penyusunan usulan Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN untuk tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
