Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan usulan Daftar Proyek yang
merupakan Proyek belanja Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN diundangkan.
(2) Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan memasukkan rincian proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagai bagian dari Daftar Proyek, setelah UNDANG-UNDANG tentang APBN dan Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN diundangkan.
(3) Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit mencantumkan:
a. nama Kementerian/Lembaga;
b. program;
c. keluaran/output;
d. lokasi; dan
e. nilai Proyek.
Koreksi Anda
