Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 325) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 51) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 8 dihapus dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: