Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah imbalan atas jasa layanan
dana bergulir dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola syariah yang disalurkan secara langsung dan/atau dilaksanakan oleh:
a. lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan;
b. lembaga keuangan bank;
c. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
d. usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan, pada setiap tingkatan penyaluran dan/atau pelaksanaan pengguliran dana.