Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1563), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 dihapus dan ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 9, angka 10, dan angka 11, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: