Pasal I
Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: