Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.