Pasal 1
(1) Standar Reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) yang selanjutnya disebut Standar Reviu adalah prasyarat yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan reviu dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas LK BUN.
(2) Standar Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Standar Umum dan Standar Pelaksanaan.