Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009.
2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
4. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
6. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
7. Wajib Pajak Luar Negeri yang selanjutnya disingkat WPLN adalah Subjek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008.
8. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
9. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor, yang selanjutnya disingkat SPKPBM adalah formulir penagihan untuk menagih bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penagihan piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor.
10. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
11. Surat Penetapan Pabean, yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara
penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
12. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, yang selanjutnya disingkat SPKTNP adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a. Untuk pembayaran yang terkait dengan Pasal 2 huruf a:
1) asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
2) perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 3) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
b. Untuk pembayaran yang terkait dengan Pasal 2 huruf d:
1) fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak;
2) fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP,
SPKPBM, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;
3) perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 4) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(2) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a. asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;
b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(3) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a. asli bukti pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak;
b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(4) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a. asli bukti pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak;
b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(5) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a. asli bukti pemotongan/pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak;
b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
c. surat permohonan dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan;
d. surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan; dan
e. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(6) Dalam hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), permohonan dilakukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a. asli bukti pemotongan/pemungutan pajak, faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak;
b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG:
Nomor : .....................................(1) ..........,.....................(2) Lampiran : ...................................... (3) Hal
: Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak ………(4) yang Seharusnya Tidak Terutang
Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....................................
.........................................................................................
(5)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
(6) NPWP : .......................................................................
(7) Alamat : .......................................................................
(8)
adalah: *)
a. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak ……….
(4)
b. Pihak yang dipotong atau dipungut Pajak ……………….
(4)
c. Pemotong atau Pemungut Pajak …………………………….
(4) mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009,
a. sebesar :
Rp ........................................................
(9) sesuai dengan perhitungan terlampir
b. atas ………………………………………………………………
(10)
c. dengan alasan .........................................................
(11)
Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir bersama ini disampaikan:
1. …………………………………………………………. (12)
2. …………………………………………………………. (12)
3. …………………………………………………………. (12) Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.
Pemohon,
(13)
( ....................... ) Keterangan:
*) pilih yang sesuai LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan administrasi pemohon.
Nomor (2) : Diisi tempat dan tanggal surat permohonan dibuat.
Nomor (3) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang menurut pemohon.
Nomor (4) : Diisi dengan jenis pajak yang diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Nomor (5) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Nomor (6) : Diisi dengan nama pemohon yang mengajukan surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Nomor (7) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon yang mengajukan surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan dalam hal pemohon merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor (7) tidak perlu diisi.
Nomor (8) : Diisi dengan alamat pemohon yang mengajukan surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah pajak yang seharusnya tidak terutang yang dimintakan pengembalian, sesuai lampiran perhitungan besarnya pajak yang seharusnya tidak terutang.
Nomor (10) : Diisi sesuai dengan data yang ada dalam bukti pembayaran pajak atau bukti pemotongan pajak/bukti pemungutan pajak atau dokumen terkait yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang berupa nomor dokumen dan nama Wajib Pajak yang melakukan pembayaran atau nama pihak yang dipotong atau dipungut.
Nomor (11) : Diisi dengan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Nomor (12) : Diisi dengan dokumen yang harus dilampirkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.
Nomor (13) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pemohon.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO