Pasal 1
Terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm dengan pos tarif 7210.12.10.00 dan 7210.12.90.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.