Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) Penghasilan setelah DTP (Rp) Maret 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 April 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Mei 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Juni 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Juli 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Agustus 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 September 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Oktober 14.000.000 6,00% 840.000 13.160.000 840.000 14.000.000 November 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Desember 9.000.000 (277.500) 9.000.000 (277.500) 9.000.000 Total 95.000.000 1.822.500 92.900.000 1.822.500 95.000.000 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025: Penghasilan bruto setahun Rp 95.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan 9 x Rp 450.000,00 Rp 4.050.000,00 1 x Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 4.550.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 90.450.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 36.450.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 36.450.000,00 Rp 1.822.500,00 Rp 1.822.500,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2025 Rp 2.100.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong (Rp 277.500,00) Catatan: a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar: 1) Rp157.500,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per bulan pada bulan Maret 2025 sampai dengan September 2025 dan November 2025; dan 2) Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) pada bulan Oktober 2025, merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT X pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan C. b. Kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp277.500 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) pada bulan Desember 2025 tidak dikembalikan kepada Tuan C. c. PT X membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah. 4. Tuan D bekerja sebagai pegawai tetap di PT W (industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga/KLU 13921) sejak tahun 2021. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Berdasarkan dokumen kontrak/perjanjian kerja dengan PT W, Tuan D menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), namun karena Tuan D melakukan tindakan indisipliner, PT W memberikan sanksi penurunan gaji selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur yang diterima atau diperoleh Tuan D selama bulan Januari sampai dengan Maret 2025 sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Rekapitulasi penghasilan Tuan D selama tahun 2025 sebagai berikut: Bulan Penghasilan Tetap Teratur (Rp) Penghasilan Tidak Tetap (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari 9.500.000 - 9.500.000 Februari 9.500.000 - 9.500.000 Maret 9.500.000 - 9.500.000 April 11.000.000 - 11.000.000 Mei 11.000.000 - 11.000.000 Juni 11.000.000 - 11.000.000 Juli 11.000.000 - 11.000.000 Agustus 11.000.000 - 11.000.000 September 11.000.000 - 11.000.000 Oktober 11.000.000 - 11.000.000 November 11.000.000 - 11.000.000 Desember 11.000.000 - 11.000.000 Total 127.500.000 - 127.500.000 Karena berdasarkan kontrak/perjanjian kerja dengan Pemberi Kerja (PT W) Tuan D seharusnya menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2025, maka Tuan D tidak berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025. 5. Tuan E bekerja sebagai pegawai tidak tetap di PT V (industri furnitur dari kayu/KLU 31001). Pada bulan Juni 2025, Tuan E melakukan pekerjaan perakitan lemari selama 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan E menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan E atas pekerjaan perakitan lemari yaitu sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Karena Tuan E menerima atau memperoleh upah dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan PT V memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan E berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterimanya. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan E per hari sebesar 0,5% x Rp500.000,00 = Rp2.500,00. Catatan: a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per hari merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT V pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan E. b. PT V membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda