Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) Penghasilan setelah DTP (Rp) Januari
15.000.000 6,00%
900.000
14.100.000
900.000
15.000.000 Februari
10.000.000 1,50%
150.000
9.850.000
150.000
10.000.000 Maret
15.000.000 6,00%
900.000
14.100.000
900.000
15.000.000 April
10.000.000 1,50%
150.000
9.850.000
150.000
10.000.000 Mei
10.000.000 1,50%
150.000
9.850.000
150.000
10.000.000 Juni
10.000.000 1,50%
150.000
9.850.000
150.000
10.000.000 Juli
10.000.000 1,50%
150.000
9.850.000
150.000
10.000.000 Agustus
10.000.000 1,50%
150.000
9.850.000
150.000
10.000.000 September
10.000.000 1,50%
150.000
9.850.000
150.000
10.000.000 Oktober
12.000.000 3,00%
360.000
11.640.000
360.000
12.000.000 November
12.000.000 3,00%
360.000
11.640.000
360.000
12.000.000 Desember
12.000.000
480.000
11.520.000
480.000
12.000.000 Total
136.000.000
4.050.000
131.950.000
4.050.000
136.000.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025:
Penghasilan bruto setahun
Rp 136.000.000,00 Pengurangan:
Biaya jabatan setahun
maksimal Rp6.000.000,00 Rp
6.000.000,00
Rp
6.000.000,00 Penghasilan neto setahun
Rp 130.000.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00
- tambahan untuk menikah Rp
4.500.000,00
- tambahan untuk 1 tanggungan Rp
4.500.000,00
Rp
63.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun
Rp
67.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 60.000.000,00 Rp
3.000.000,00
15% X Rp 7.000.000,00
Rp
1.050.000,00
Rp
4.050.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2025 Rp
3.570.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2025 Rp
480.000,00
Catatan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
1) Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) pada bulan Januari 2025 dan Maret 2025;
2) Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Februari 2025 dan April 2025 sampai dengan September 2025;
3) Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) pada bulan Oktober 2025 dan November 2025; dan 4) Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) pada bulan Desember 2025, merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Y pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan B.
b. PT Y membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
3. Tuan C baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap di PT X (industri sepatu olahraga/KLU 15202) pada bulan Maret 2025. Tuan C berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Tuan C menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Pada bulan Oktober 2025, Tuan C menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Rekapitulasi penghasilan Tuan C selama tahun 2025 sebagai berikut:
Bulan Penghasilan Tetap Teratur (Rp) Penghasilan Tidak Tetap (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Maret
9.000.000 -
9.000.000 April
9.000.000 -
9.000.000 Mei
9.000.000 -
9.000.000 Juni
9.000.000 -
9.000.000 Juli
9.000.000 -
9.000.000 Agustus
9.000.000 -
9.000.000 September
9.000.000 -
9.000.000 Oktober
9.000.000
5.000.000
14.000.000 November
9.000.000 -
9.000.000 Desember
9.000.000 -
9.000.000 Total
90.000.000
5.000.000
95.000.000
Karena Tuan C menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan pertama bekerja dan PT X memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan C berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan (A) (%) PPh
Koreksi Anda
