Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) Penghasilan setelah DTP (Rp) Januari 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Februari 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Maret 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 April 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Mei 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Juni 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Juli 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Agustus 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 September 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Oktober 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 November 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Desember 8.000.000 540.000 7.460.000 540.000 8.000.000 Total 96.000.000 1.860.000 94.140.000 1.860.000 96.000.000 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025: Penghasilan bruto setahun Rp 96.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan setahun 5% x Rp 96.000.000,00 Rp 4.800.000,00 Rp 4.800.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 91.200.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 37.200.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 37.200.000,00 Rp 1.860.000,00 Rp 1.860.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2025 Rp 1.320.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2025 Rp 540.000,00 Catatan: a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar: 1) Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) pada bulan Januari 2025 sampai dengan November 2025; dan 2) Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) pada bulan Desember 2025, merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Z pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan A. b. PT Z membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah. 2. Tuan B bekerja sebagai pegawai tetap di PT Y (industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/KLU 14111) sejak tahun 2020. Tuan B berstatus menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan (K/1). Setiap bulan, Tuan B menerima gaji dan tunjangan yang bersifat tetap sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pada bulan Januari dan Maret 2025, Tuan B menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2025, Tuan B memperoleh promosi sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Tuan B menjadi Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per bulan. Rekapitulasi penghasilan Tuan B selama tahun 2025 sebagai berikut: Bulan Penghasilan Tetap Teratur (Rp) Penghasilan Tidak Tetap (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari 10.000.000 5.000.000 15.000.000 Februari 10.000.000 - 10.000.000 Maret 10.000.000 5.000.000 15.000.000 April 10.000.000 - 10.000.000 Mei 10.000.000 - 10.000.000 Juni 10.000.000 - 10.000.000 Juli 10.000.000 - 10.000.000 Agustus 10.000.000 - 10.000.000 September 10.000.000 - 10.000.000 Oktober 12.000.000 - 12.000.000 November 12.000.000 - 12.000.000 Desember 12.000.000 - 12.000.000 Total 126.000.000 10.000.000 136.000.000 Karena Tuan B menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2025 dan PT Y memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan B berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan (B) (%) PPh
Koreksi Anda