Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran tagihan L/C sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang disebabkan oleh peristiwa di luar kuasa
para pihak, seluruh biaya yang timbul berupa kerugian, klaim, penalti dan/atau bank charges dapat dibebankan pada DIPA Satker bersangkutan sepanjang tidak diatur lain dalam Kontrak.
(2) Keadaan di luar kuasa para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa keadaan kahar sebagaimana diatur dalam Kontrak dan/atau mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 disebabkan oleh kesalahan/kelalaian, seluruh biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan kesalahan/kelalaian dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tuntutan ganti kerugian negara.
Koreksi Anda
