Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu penyelesaian pembayaran tagihan mulai dari pemberitahuan dari Bank INDONESIA berupa permintaan pengisian Rekening Obligo sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (5) huruf b sampai dengan ditransfernya dana ke rekening Beneficiary Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
Koreksi Anda