Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
Jangka waktu penyelesaian pembayaran tagihan mulai dari pemberitahuan dari Bank INDONESIA berupa permintaan pengisian Rekening Obligo sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (5) huruf b sampai dengan ditransfernya dana ke rekening Beneficiary Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
Koreksi Anda
