Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) PPSPM melakukan pengujian formal atas SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) beserta kelengkapannya.
(2) Dalam hal SPP-LS dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, PPSPM menerbitkan SPM-LS kepada KPPN dilampiri dengan surat setoran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(3) Penerbitan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sistem Informasi.
Koreksi Anda
