Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa UP/TUP dalam bentuk Valas disetorkan dalam mata uang yang sama dengan pada saat pencairan awal UP/TUP. (2) Dalam hal sisa UP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berbentuk Valuta Setempat, PPK memerintahkan Bendahara Pengeluaran/BPP menukarkan kembali Valas dimaksud ke dalam Valas sesuai dengan UP/TUP awal. (3) Dalam hal terdapat selisih kurs pada ekuivalensi mata uang atas penukaran kembali Valuta Setempat ke Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisih kurs dimaksud dicatat dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal kurs penukaran kembali menyebabkan selisih kurang pada kas di Bendahara Pengeluaran, selisih tersebut dipertanggungjawabkan dengan akun belanja karena rugi selisih kurs uang persediaan satker; dan b. dalam hal kurs penukaran kembali menyebabkan selisih lebih pada kas di Bendahara Pengeluaran, selisih lebih tersebut disetorkan sebagai PNBP dengan akun pendapatan dari untung selisih kurs uang persediaan satker dengan menggunakan surat setoran bukan pajak atau bukti penyetoran penerimaan negara lainnya. (4) Dalam hal terdapat selisih kurs pada ekuivalen mata uang rupiah atas setoran sisa UP/TUP dalam Valas antara Satker dengan pembukuan KPPN, selisih kurs dicatat dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal nilai mata uang rupiah atas setoran UP/TUP pada Satker nilainya kurang dari sisa UP/TUP dalam mata uang rupiah sebagaimana tercantum dalam pembukuan KPPN, selisih kurang dalam mata uang rupiah tersebut dicatat dengan akun belanja karena rugi selisih kurs UP Satker; dan b. dalam hal nilai mata uang rupiah atas setoran UP/TUP pada Satker nilainya lebih dari sisa UP/TUP dalam mata uang rupiah sebagaimana tercantum dalam pembukuan KPPN, selisih lebih dalam mata uang rupiah tersebut dicatat sebagai PNBP dengan akun pendapatan dari untung selisih kurs UP Satker. (5) Pengalokasian akun belanja karena rugi selisih kurs UP Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda