Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal:
a. 4 (empat) bulan sejak SP2D UP dalam bentuk Valas diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP atau penihilan UP; dan/atau
b. 3 (tiga) bulan sejak SP2D TUP dalam Valas diterbitkan belum dilakukan pertanggungjawaban atau penihilan TUP.
(2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana ayat (1), KPA Satker dapat mengajukan surat izin perpanjangan UP/TUP kepada Kepala KPPN.
(3) Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, belum dilakukan pengajuan penggantian UP/PTUP/surat izin perpanjangan UP/TUP, Kepala KPPN memotong besaran maksimum UP tunai Satker sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk periode paling singkat 1 (satu) tahun anggaran.
(4) Kepala KPPN memotong besaran maksimum UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara.
(5) Penyampaian surat pemberitahuan kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal pertanggungjawaban UP/TUP dengan sumber dana PNBP tidak dapat dilakukan akibat ketidakcukupan maksimum pencairan PNBP.
Koreksi Anda
