Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UP/TUP dalam bentuk Valas diberikan kepada Satker dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran dana UP/TUP dari Kas Negara kepada rekening Bendahara Pengeluaran dalam Valas dilakukan melalui BO Valas dengan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara; dan b. rekening Bendahara Pengeluaran dibuka pada Bank yang sama dengan BO Valas sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Dalam hal penyaluran dana menggunakan BO Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dilakukan, penyaluran dana dilakukan melalui Bank INDONESIA atau Bank Operasional yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Dalam hal tidak terdapat Bank yang sama dengan BO Valas di negara tempat kedudukan Satker/unit teknis di Luar Negeri, rekening Bendahara Pengeluaran/BPP dibuka pada Bank lainnya yang mempunyai lokasi terdekat dengan kedudukan Satker/unit teknis di Luar Negeri yang dapat menerima penyaluran Valas dari INDONESIA. (4) UP/TUP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai ekuivalen dalam mata uang rupiah dan dicatat berdasarkan kurs pada Sistem Informasi. (5) Dalam hal Valuta Setempat berbeda dengan Valas UP/TUP, PPK dapat memerintahkan Bendahara Pengeluaran/BPP untuk melakukan transfer bank antar- valuta atau penukaran Valas UP/TUP ke dalam Valuta Setempat. (6) Ketentuan mengenai transfer/penukaran mata uang rupiah ke Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan transfer bank antar-valuta atau penukaran dari Valas UP/TUP ke Valuta Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda