Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Data Kontrak dan Data Supplier yang telah terdaftar pada Sistem Informasi, Satker menyampaikan surat permintaan persetujuan pembukaan L/C kepada KPPN sebesar nilai Kontrak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan surat permintaan persetujuan pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN melakukan pengujian atas ketersediaan pagu berdasarkan data Kontrak.
(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, KPPN menerbitkan SPP L/C sebesar nilai Kontrak kepada Satker dan Bank INDONESIA.
(4) SPP L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
