Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran tagihan melalui mekanisme non-L/C dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam bentuk Valas ke rekening penerima pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut: a. rekening penerima pembayaran telah didaftarkan sebagai Data Supplier di Sistem Informasi; b. untuk Komitmen dalam bentuk Kontrak, Data Kontrak telah didaftarkan pada Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); c. penyaluran dana kepada rekening penerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada Peraturan Menteri mengenai penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara; dan d. peraturan negara setempat/negara tujuan memungkinkan penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran menerima transfer pembayaran dari negara lain dalam Valas. (2) PPK wajib memastikan rekening penerima pembayaran yang didaftarkan sebagai Data Supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menerima Valas sesuai dengan Komitmen. (3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diprioritaskan melalui BO Valas yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Dalam hal penyaluran dana melalui BO Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, penyaluran dana dilakukan melalui Bank INDONESIA atau Bank Operasional yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pembayaran tagihan atas Komitmen ke penerima pembayaran dapat dilakukan melalui UP/TUP.
Koreksi Anda