Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a tidak dapat diperoleh, dokumen jaminan untuk pembayaran tagihan sebelum barang/jasa diterima menggunakan dokumen jaminan SPKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
(2) SPKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi:
a. nomor penerbitan SPKPBJ;
b. nama direksi/pimpinan penyedia barang/jasa yang menandatangani SPKPBJ;
c. jabatan yang menandatangani SPKPBJ;
d. nama penyedia barang/jasa penerbit SPKPBJ;
e. alamat penyedia barang/jasa penerbit SPKPBJ;
f. nama Satker yang berkewajiban melakukan pembayaran;
g. jumlah pembayaran dalam angka dan huruf;
h. tanggal Kontrak;
i. nomor Kontrak;
j. uraian kegiatan/pekerjaan sesuai dengan Kontrak;
k. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SPKPBJ;
l. tanda tangan direksi/pimpinan penyedia barang/jasa yang menandatangani SPKPBJ;
m. klausul yang menyatakan bahwa penyedia barang/jasa bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan prestasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam Kontrak; dan
n. klausul yang menyatakan bahwa penyedia barang/jasa bersedia untuk mengembalikan/menyetorkan kembali uang ke Kas Negara sebesar nilai sisa pekerjaan yang belum ada prestasinya dalam hal terdapat kelalaian atau wanprestasi.
(3) SPKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. surat persetujuan oleh pejabat setingkat eselon I yang memuat persetujuan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya dapat dilakukan di Luar Negeri dan pembayarannya dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
b. reviu dari aparat pengawas internal pemerintah yang minimal menyatakan bahwa:
1. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri dimaksud merupakan prioritas kementerian/lembaga dan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pencapaian output kegiatan dalam DIPA;
2. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri dimaksud telah memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi belanja kementerian/lembaga berkenaan;
3. tidak terdapat penyedia lain yang dapat memenuhi spesifikasi barang/jasa yang ditentukan dan bersedia dibayar setelah barang/jasa diterima;
4. tidak terdapat perusahaan yang dapat menerbitkan surat jaminan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
5. pembayaran sebelum barang/jasa diterima dipersyaratkan sama untuk semua mitra bisnis penyedia barang/jasa bersangkutan; dan
c. surat keterangan tanggung jawab mutlak dari KPA yang minimal menyatakan bahwa KPA bertanggungjawab apabila terjadi kerugian negara atas pembayaran yang telah dilakukan sebelum barang/jasa diterima dan mengambil langkah- langkah hukum untuk menuntut pengembalian atas hak negara kepada penyedia barang/jasa dalam hal terjadi wanprestasi.
Koreksi Anda
