Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran tagihan sebelum barang/jasa diterima untuk Kontrak yang dibuat di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) huruf a mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
Koreksi Anda
