Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran tagihan atas Komitmen berdasarkan penetapan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan dengan mekanisme non-L/C.
(2) Pembayaran tagihan atas Komitmen berupa penetapan keputusan dengan mekanisme non-L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah:
a. keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mulai berlaku; dan/atau
b. pemenuhan prestasi atas penetapan keputusan.
Koreksi Anda
