Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran tagihan atas belanja negara dalam bentuk Valas yang dibebankan pada DIPA dilakukan berdasarkan pengajuan tagihan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Tata cara pengajuan tagihan kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
