Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan pendaftaran Data Kontrak dan Data Supplier pada Sistem Informasi. (2) Pendaftaran Data Kontrak dan Data Supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kontrak ditandatangani. (3) Dalam hal terdapat perubahan/adendum atas Kontrak yang telah didaftarkan, PPK menyampaikan perubahan/adendum Data Kontrak ke Sistem Informasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan perubahan/adendum Kontrak. (4) Ketentuan mengenai pendaftaran dan pengelolaan Data Kontrak dan Data Supplier mengacu pada Peraturan Menteri mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan Peraturan Menteri mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Koreksi Anda