Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
A. FORMAT SURAT PERMINTAAN PERSETUJUAN PEMBUKAAN LETTER OF CREDIT ATAS BEBAN RUPIAH MURNI
KOP SURAT SATKER
Nomor : …………….. (1)
(tanggal-bulan-tahun) Sifat : Segera
Hal : Permintaan Persetujuan Pembukaan Letter of Credit Atas Beban Rupiah Murni Tahun Anggaran …. (2)
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ……… (3)
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (4) ............, dengan ini disampaikan permintaan persetujuan untuk membuka Letter of Credit (L/C) di Bank INDONESIA dalam rangka pembayaran Kontrak yang mensyaratkan pembayaran melalui L/C dengan rincian sebagai berikut:
a. Kode/Nama Satuan Kerja pemohon …....................................... (5)
b. Nomor dan Tanggal DIPA
.......................................... (6)
c. Nomor dan Tanggal Kontrak ...........................................(7)
d. Nomor Register Kontrak
...........................................(8)
e. Nama Penyedia Barang/Jasa ...........................................(9)
f. Alamat Penyedia Barang/Jasa
………………….………………(10)
g. Nomor Register Supplier
..........................................(11)
h. Nilai Kontrak dalam Valas
..........................................(12) Ekuivalen mata uang rupiah
Berdasarkan Kurs Tengah Bank INDONESIA tanggal .......... (13), ............ (14) = Rp.................. (15).
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
KPA Satker…..(16)
(17)
.......................... (18)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PERSETUJUAN PEMBUKAAN LETTER OF CREDIT ATAS BEBAN RUPIAH MURNI
NOMOR URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor surat
(2) Diisi tahun anggaran
(3) Diisi Nama KPPN
(4) Diisi dasar hukum sesuai PMK ini
(5) Diisi kode dan nama satker
(6) Diisi nomor dan tanggal DIPA
(7) Diisi nomor dan tanggal Kontrak
(8) Diisi nomor register Kontrak
(9) Diisi nama penyedia barang/Jasa
(10) Diisi alamat penyedia barang/jasa
(11) Diisi Nomor Register Supplier
(12) Diisi nilai kontrak dalam Valas
(13) Diisi tanggal kurs tengah Bank INDONESIA yang digunakan
(14) Diisi nilai kurs rupiah terhadap Valas
(15) Diisi nilai ekuivalen dalam mata uang rupiah
(16) Diisi nama Satker
(17) Diisi tanda tangan basah dan cap dinas atau tanda tangan elektronik tersertifikasi
(18) Diisi nama KPA Satker
B. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PEMBUKAAN LETTER OF CREDIT ATAS BEBAN RUPIAH MURNI
KOP SURAT KPPN
Nomor : S-…………….. (1) (tanggal-bulan-tahun) Sifat : Segera
Hal : Persetujuan Pembukaan Letter of Credit Atas Beban Rupiah Murni Tahun Anggaran 20.. (2)
Yth. 1. KPA Satuan Kerja .... (3)
2. Departemen Jasa Perbankan, Perizinan dan Operasional Tresuri, Bank INDONESIA
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (4) .................... dan Surat KPA Satker …..(5)…… Nomor ..... (6) ......... tanggal..... (7) ......... hal Permintaan Persetujuan Pembukaan Letter of Credit Atas Beban Rupiah Murni Tahun Anggaran 20xx, dengan ini diberikan persetujuan untuk membuka Letter of Credit (L/C) pada Bank INDONESIA sebagai issuing bank untuk pembayaran belanja atas beban rupiah murni pada DIPA melalui mekanisme L/C dengan rincian sebagai berikut:
(1) Nomor dan Tanggal DIPA
................................................... (8)
(2) Nomor Register Kontrak yang
................................................... (9) akan dibayarkan melalui L/C
(3) Nilai L/C dalam Valas
.................................................. (10)
(4) Kurs Konversi/Tengah:
Bank INDONESIA tanggal ……….......... (11), ............ (12) = ................................ (13)
(5) Surat Persetujuan Pembukaan L/C ini berlaku sampai dengan tanggal ……...... (14).
Berdasarkan persetujuan pembukaan L/C tersebut di atas,
1. Satker agar segera mengajukan permohonan penerbitan L/C di Bank INDONESIA dengan masa berlaku L/C sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas;
2. Dalam hal Rekening Obligo telah tersedia dan/atau Bank INDONESIA telah memberitahukan pengisian Rekening Obligo, Satker agar mengubah Rekening Obligo dimaksud sebagai rekening Supplier atas pembayaran Kontrak yang akan dibayarkan melalui mekanisme L/C ke KPPN.
3. Bank INDONESIA agar membayarkan kepada rekening beneficiary sesuai nilai pada SP2D LS yang dibayarkan ke Rekening Obligo.
4. Terhadap pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 3, Bank INDONESIA agar mengirimkan Nodis kepada KPPN dan Satker pemohon.
5. Satker agar melakukan pencocokan jumlah saldo L/C berdasarkan nilai SP2D ke Rekening Obligo dan realisasi L/C berdasarkan Nodis yang diterima dari Bank INDONESIA.
6. Dalam hal ditemukan adanya selisih berdasarkan pencocokan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Satker agar segera berkoordinasi dengan KPPN dan Bank INDONESIA untuk mendapatkan penyelesaian dan tindak lanjut.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kepala KPPN …..(15)
(16)
.......................... (17)
Tembusan:
Direktur Pengelolaan Kas Negara
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN PEMBUKAAN LETTER OF CREDIT ATAS BEBAN RUPIAH MURNI
NOMOR URAIAN ISIAN
a. Diisi nomor surat
b. Diisi tahun anggaran
c. Diisi nama dan kode Satker
d. Diisi dasar hukum sesuai PMK ini
e. Diisi nama Satker
f. Diisi nomor surat permintaan persetujuan pembukaan L/C
g. Diisi tanggal surat permintaan persetujuan pembukaan L/C
h. Diisi nomor dan tanggal DIPA
i. Diisi nomor register Kontrak
j. Diisi nilai kontrak dalam Valas
k. Diisi tanggal kurs tengah Bank INDONESIA yang digunakan
l. Diisi nilai kurs rupiah terhadap Valas
m. Diisi nilai ekuivalen dalam mata uang rupiah
n. Diisi batas waktu berlakunya persetujuan pembukaan L/C
o. Diisi nama KPPN
p. Diisi tanda tangan basah dan cap dinas atau tanda tangan elektronik tersertifikasi
q. Diisi nama Kepala KPPN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
