Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi anggaran Rupiah Murni untuk pembayaran tagihan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dialokasikan dalam DIPA dengan nilai ekuivalen Valas. (2) Anggaran yang dialokasikan dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi pengeluaran negara yang tidak dapat dilampaui. (3) Dalam hal alokasi anggaran dalam DIPA tidak mencukupi untuk membayar tagihan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda