Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap - - berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Koreksi Anda