Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan
-
- nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau harga pasar setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
