Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan biaya - - per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Koreksi Anda