Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf g, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif poli eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dapat dikenakan tarif sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif administrasi, tarif konsultasi, visite, dan pemeriksaan, tarif tindakan poliklinik, dan tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g.
(3) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif poli eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan kepada masyarakat umum.
Koreksi Anda
