Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif administrasi;
b. tarif konsultasi, visite, dan pemeriksaan;
c. tarif tindakan poliklinik;
d. tarif ruang rawat high care dan intensif;
e. tarif ruang instalasi gawat darurat;
f. tarif tindakan ruang perawatan;
g. tarif penunjang medis;
h. tarif poli eksekutif;
i. tarif pelayanan transplantasi organ;
j. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
k. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
l. tarif penggunaan sarana transportasi;
m. tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan;
-
-
n. tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit;
o. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department); dan
p. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan.
Koreksi Anda
