Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi; b. tarif konsultasi, visite, dan pemeriksaan; c. tarif tindakan poliklinik; d. tarif ruang rawat high care dan intensif; e. tarif ruang instalasi gawat darurat; f. tarif tindakan ruang perawatan; g. tarif penunjang medis; h. tarif poli eksekutif; i. tarif pelayanan transplantasi organ; j. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung; k. tarif penggunaan peralatan dan mesin; l. tarif penggunaan sarana transportasi; m. tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan; - - n. tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit; o. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department); dan p. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan.
Koreksi Anda