Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan ultra mikro dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada penyalur dan/atau lembaga linkage.
(2) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan untuk menyalurkan pembiayaan
ultra mikro melalui pembiayaan konvensional dan/atau pembiayaan syariah.
(3) Lembaga linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan bukan bank yang menjadi mitra kerja Penyalur untuk menyalurkan pembiayaan ultra mikro melalui pola penyaluran tidak langsung dengan pembiayaan konvensional dan/atau pembiayaan syariah.