Pasal I
Ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1896) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: