Pasal 1
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 1-pmk-01-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.