TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. tahap I pada bulan April;
b. tahap II pada bulan Agustus; dan
c. tahap III pada bulan November.
(2) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I dan tahap II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi sementara; dan
b. penyaluran tahap III didasarkan pada selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II.
(3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November, alokasi definitif belum ditetapkan, penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar sisa pagu alokasi sementara.
(4) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan sektor perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, dilaksanakan pada bulan November berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.
(1) Penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dilaksanakan secara mingguan.
(1) Penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara dengan menerbitkan SP2D atas beban Bank Operasional III.
(2) Penyaluran DBH PBB sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi Bagian Daerah dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara dengan menerbitkan SP2D atas beban Bank Operasional I.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pada setiap awal tahun anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah menunjuk Pejabat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan Surat Kuasa, yaitu:
a. Kepala Seksi Bank/Giro Pos atau Kepala Seksi Bendahara Umum sebagai Verifikator dan Penandatangan SPP, Surat Ketetapan Pembagian (SKP) dan Surat Permohonan Transfer DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah; dan
b. Kepala Subbagian Umum sebagai Verifikator dan Penandatangan SPM, SKP dan Surat Permohonan Transfer DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah.
(1) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyampaikan SPM dan SP2D atas realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah beserta rekapitulasi SPM dan SP2D dalam bentuk hardcopy dan ADK melalui sistem jaringan komunikasi data kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
c.q. Direktur Dana Perimbangan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah per provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Penyampaian SPM dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.
(4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan SPM dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan Laporan Realisasi Pagu DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan secara triwulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah triwulan berkenaan berakhir.
(5) Laporan Realisasi Pagu DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dirinci menurut sektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian SPM dan SP2D, dan laporan realisasi pagu DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kelebihan penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) meliputi:
a. kelebihan penyaluran karena realisasi penyaluran DBH PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi triwulan I sampai dengan triwulan III yang didasarkan atas alokasi sementara lebih besar daripada alokasi definitif; dan/atau
b. kelebihan penyaluran akibat kelebihan pembayaran PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi.
(1) Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan rekonsiliasi data realisasi penerimaan PBB serta penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah.
(2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan paling lambat pada minggu ketiga setelah triwulan berkenaan berakhir.
(1) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I pada bulan Maret;
b. triwulan II pada bulan Juni;
c. triwulan III pada bulan September; dan
d. triwulan IV pada bulan Desember.
(2) bPenyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi sementara;
b. penyaluran triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi sementara; dan
c. penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(3) Dalam hal sampai dengan 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan alokasi definitif belum ditetapkan, penyaluran triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah sebesar sisa pagu alokasi sementara.
(4) Penyaluran DBH CHT triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan dari Gubernur.
(5) Dalam hal laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menunjukkan adanya realisasi penggunaan dana, penyaluran DBH CHT triwulan IV ditunda sampai dengan disampaikannya laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT yang menunjukkan adanya realisasi penggunaan dana.
(6) DBH CHT yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disalurkan kembali setelah disampaikannya laporan konsolidasi penggunaan dana atas kegiatan DBH CHT sepanjang tidak melampaui tahun anggaran berjalan.
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan SDA tahun anggaran berjalan.
(2) Dalam hal DBH SDA yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan SDA melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN atau APBN Perubahan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai dengan realisasi penerimaan SDA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I pada bulan Maret;
b. triwulan II pada bulan Juni;
c. triwulan III pada bulan September; dan
d. triwulan IV pada bulan Desember.
(2) Penyaluran DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum triwulan I dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi dan triwulan II dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(4) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dan DBH SDA Perikanan triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(5) Penyaluran DBH SDA triwulan III didasarkan pada selisih antara realisasi penerimaan SDA sampai dengan triwulan III dengan realisasi penyaluran DBH SDA triwulan I dan triwulan II.
(6) Penyaluran DBH SDA triwulan IV didasarkan pada selisih antara realisasi penerimaan SDA sampai dengan triwulan IV dengan realisasi penyaluran DBH SDA triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(7) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(6) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil, kecuali penyaluran DBH SDA Perikanan.
(8) Rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang digunakan sebagai dasar penyaluran triwulan III dilaksanakan paling lambat minggu pertama
bulan September dan yang digunakan sebagai dasar penyaluran triwulan IV dilaksanakan paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan.
(1) Dalam hal terdapat kelebihan penyaluran DBH SDA jenis tertentu, maka kelebihan penyaluran tersebut diperhitungkan terhadap penyaluran DBH SDA jenis yang sama pada triwulan berikutnya dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(2) Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhitungkan penyaluran DBH SDA pada triwulan berikutnya sebesar jumlah kelebihan penyaluran dimaksud.
(3) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH SDA jenis yang sama tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH SDA jenis lainnya.
(4) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH SDA jenis lainnya tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH Pajak.
(5) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH SDA jenis lainnya dan DBH Pajak tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DAU.
(6) Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat dilakukan untuk DBH SDA 0,5% (nol koma lima persen) Minyak Bumi dan Gas Bumi dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Kelebihan penyaluran DBH SDA jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi:
a. kelebihan penyaluran karena realisasi penyaluran DBH SDA triwulan I dan triwulan II yang didasarkan atas pagu perkiraan alokasi lebih besar dari pada realisasi penerimaan SDA; dan/atau
b. kelebihan penyaluran akibat kekurangan pembayaran PBB sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi.
(1) Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari besaran alokasi masing-masing daerah.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada awal hari kerja untuk bulan Januari dan 1 (satu) hari kerja sebelum awal hari kerja bulan berikutnya untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember.
(1) Laporan Realisasi Penyerapan DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilengkapi dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK beserta softcopy data Rekapitulasi SP2D dalam format Excel.
(2) Format Rekapitulasi SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Setelah tahun anggaran berakhir, daerah penerima DAK wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf a, yaitu:
a. Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap III; dan
b. Laporan Penyerapan Penggunaan DAK.
(2) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan realisasi atas penyerapan DAK Tahap III yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Laporan Penyerapan Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan kumulatif penyerapan DAK yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(4) Format Laporan Penyerapan Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan DAK dengan merencanakan dan menganggarkan kembali kegiatan DAK dalam APBD Perubahan tahun anggaran berjalan apabila akumulasi nilai kontrak pada suatu bidang DAK lebih kecil dari pagu bidang DAK tersebut.
(2) Optimalisasi penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pada bidang DAK yang sama dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
(3) Dalam hal terdapat sisa DAK pada kas daerah saat tahun anggaran berakhir, daerah dapat menggunakan sisa DAK tersebut untuk mendanai kegiatan DAK pada bidang yang sama tahun anggaran berikutnya sesuai dengan petunjuk teknis tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun anggaran berjalan.
(4) Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat digunakan sebagai dana pendamping DAK.
(5) Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penggunaan Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan setelah kegiatan yang didanai dari sisa DAK selesai.
(6) Format Laporan Penggunaan Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh serta Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
a. tahap I pada bulan Maret;
b. tahap II pada bulan Juli; dan
c. tahap III pada bulan Oktober.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. penyaluran tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
c. penyaluran tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
(3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(4) Penyaluran Dana Penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat melakukan pemotongan, penundaan dan/atau pembayaran kembali penyaluran anggaran Transfer ke Daerah untuk suatu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemotongan, penundaan dan/atau pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah adanya surat permintaan dari instansi/unit yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan instansi/unit yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(1) Pemotongan dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan karena adanya lebih salur dan/atau kewajiban finansial daerah yang tidak dipenuhi, antara lain berupa pembayaran pinjaman daerah.
(2) Penundaan dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan
karena adanya kewajiban non finansial daerah yang tidak dipenuhi, antara lain berupa penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD.
(3) Pembayaran kembali penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan setelah dicabutnya sanksi penundaan atau dipenuhinya kewajiban daerah dalam tahun anggaran berjalan.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN besarnya pemotongan dan/atau penundaan anggaran Transfer ke Daerah yang berasal dari permintaan pimpinan instansi/unit yang berwenang antara lain dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, alokasi dan lebih salur anggaran Transfer ke Daerah, serta kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penundaan, dan pembayaran kembali penyaluran anggaran Transfer ke Daerah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat MENETAPKAN langkah-langkah akhir tahun dalam rangka penyaluran anggaran Transfer ke Daerah pada akhir tahun anggaran.
(2) Langkah-langkah akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menginformasikan mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari daerah dan batas akhir penyaluran anggaran Transfer ke Daerah.
(3) Langkah-langkah akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan.