Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN hasil Lelang SBSN yang meliputi nilai nominal SBSN yang dimenangkan serta tingkat Imbalan dan/atau diskonto, termasuk jenis dan nilai Aset SBSN, pada tanggal pelaksanaan Lelang SBSN. (2) Penetapan hasil Lelang SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh penawaran pembelian Lelang SBSN yang masuk. (3) Penetapan hasil Lelang SBSN didasarkan atas pertimbangan antara lain harga, waktu pengajuan penawaran pembelian, volume, dan pengelolaan risiko utang. (4) Penetapan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
Koreksi Anda