Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penawaran pembelian dalam Lelang SBSN dapat dilakukan dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id