Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penerbitan SBSN dengan cara Lelang baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN dibebankan pada APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id