Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Lelang bertanggung jawab terhadap Setelmen seluruh penawaran pembelian masing-masing yang dinyatakan menang pada tanggal Setelmen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id